Minggu, 15 Mei 2016

Tujuan Daerah Otonomi Baru

Oleh : Admin Jurnal_45

Otonomi daerah bertujuan mendekatkan pelayanan publik serta mengembalikan hak rakyat untuk mengelola wilayah pemimpin daerahnya. Kebijakan yang terlaksana di era reformasi itu menghadirkan banyak peurbahan positif. Namun, pencapaian cita-cita desentraslisasi belum usai.

Semangat pemerataan pengelolaan wilayah telah diyakini jauh hari oleh para pendiri negeri ini. Mohammad Hatta pada tahun 1957 menyatakan, otonomi daerah adalah wujud demokrasi. Rakyat setempat dapat menentukan dan memperbaiki nasibnya sendiri sehingga terwujud pemerintahan dari, oleh, dan untukl rakyat.

Pasca Orde Baru, pengelolaan wilayah secara desentralisasi mewujud lewat otonomi daerah yang sah berlaku dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU itu menggantikan UU Nomor 6 Tahun 1974 yang cendrung sentralistik. Dalam perjalanannya, UU Nomor 22 Tahun 1999 direvisi hingga membuahkan UU Nomor 12 Tahun 2008 yang kini jadi pijakan pelaksanaan otonomi daerah.
Setelah lima belas tahun berlalu sejak awal berlakunya otonomi daerah pada 1 Januari 2001, ide utama desentralisasi tetap didukung publik. Sebanyak empat dari lima responden menilai baik pelaksanaan otonomi daerah. Apresiasi terutama didasari pada makin dekatnya pelayan birokrasi, pendidikan, dan kesehatan, serta majunya pembangunan infrastruktur semenjak dilaksanakan otonomi daerah.
Secara umum, perbaikan pasca otonomi daerah lebih banyak dirasakan publik di Pulau Jawa. Namun, publik luar Jawa juga mengapresiasi manfaat otonomi daerah dalam hal kesempatan mencari kerja dan berusaha. Ketika pembangunan tak lagi terasa di Jawa berkat desentralisasi, lapanan kerja dan kesempatan berwirausaha pun makin terbuka.


Send from Jurnal_45

Tidak ada komentar:

Posting Komentar